Saya Butuh Konsultan Pajak Demi Tender, ..Ya Cari Saja yang Murah, Banyak Jasanya di Luar Sana

Laporan Pajak membutuhkan pengerjaan yang profesional, kurangnya literasi pajak banyak membuat para pengusaha terkecoh oleh konsultan hit and run

10/12/20251 min read

AkuntansiPajakUMKM, beroperasi dengan idealisme bahwa UMKM adalah tulang punggung perkenomian Indonesia, adalah pertahanan terakhir keluarga-keluarga kecil di indonesia ketika pemerintah gagal memberikan ruang pekerjaan yang cukup, oleh karena itu sudah selayaknya UMKM harus diberikan enforcement dan bukan dijadikan bahan akal-akalan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan pengalaman konsultasi selama hampir satu dekade di bidang Akuntansi dan Perpajakan bagi UMKM, teridentifikasi adanya frekuensi kasus yang signifikan mengenai praktik pelaporan pajak yang tidak profesional dan cenderung menyesatkan oleh oknum konsultan yang tidak bertanggung jawab.

Fenomena ini bersumber dari dua faktor utama: kompleksitas regulasi perpajakan dan kelemahan fundamental dalam aspek pembukuan akuntansi UMKM.

  1. Dinamika dan Kompleksitas Regulasi Perpajakan: Sistem perpajakan Indonesia, yang berlandaskan pada prinsip self-assessment, dicirikan oleh kerumitan struktural dan dinamika peraturan yang tinggi, mencakup Undang-Undang hingga Peraturan Menteri Keuangan. Data menunjukkan bahwa kompleksitas ini menjadi faktor yang mempersulit kepatuhan wajib pajak dan bahkan berpotensi memicu penghindaran pajak. Kurangnya pemahaman Wajib Pajak (WP), terutama UMKM, terhadap perubahan regulasi ini dimanfaatkan oleh oknum konsultan untuk menyusun laporan yang secara de jure tampak patuh, namun de facto tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, yang pada akhirnya dapat berimplikasi fatal, termasuk pengenaan sanksi berat saat terjadi pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  2. Aspek Kredibilitas Pembukuan Akuntansi: Aspek krusial lain dalam memastikan kepatuhan pajak yang akurat adalah penyelenggaraan pembukuan akuntansi yang sesuai dengan kaidah siklus akuntansi yang baku. Meskipun UMKM seringkali hanya berfokus pada pencatatan sederhana arus kas masuk dan keluar, pendekatan ini terbukti tidak memadai seiring dengan pertumbuhan usaha dan adanya transaksi berbasis kredit (utang-piutang). Dalam konteks kepatuhan pajak, pembukuan yang kredibel adalah prasyarat untuk menghasilkan Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) yang akuntabel, yang pada gilirannya menjadi basis perhitungan pajak terutang secara benar. Penelitian empiris mendukung temuan bahwa pengetahuan akuntansi dan penggunaan informasi akuntansi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Pembukuan yang tertib dan akurat juga merupakan indikator penting yang digunakan oleh lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit, sehingga secara tidak langsung mendukung akselerasi pertumbuhan UMKM.