Hampir Kolaps, Pengepul Susu di Boyolali Ditagih Pajak Rp 670 Juta
BIMBINGAN PAJAK
7/31/2024


Pajak Tidak Ramah UMKM?
Pengepul susu UD Pramono menghadapi tagihan pajak yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 670 juta. Hal ini menunjukkan adanya masalah dalam sistem perpajakan yang mungkin tidak sepenuhnya memahami atau mengakomodasi kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak di sektor informal atau berbasis komoditas seperti susu. UMKM seringkali menghadapi kesulitan dalam urusan perpajakan, karena tidak semua dari mereka memiliki pemahaman atau kapasitas untuk mengelola kewajiban pajak mereka dengan benar.
Pemilik usaha, Pramono, menjelaskan bahwa sejak lama ia berusaha mematuhi kewajiban pajaknya dan rutin datang ke kantor pajak setiap tahun untuk membayar pajak usahanya. Keterbatasan pendidikan sebagai lulusan SD, membuat Pramono mengandalkan bantuan kantor pajak untuk menghitung pajaknya.
Pramono menceritakan bahwa sejak 2015 hingga 2017, pajak yang dibayarnya berkisar antara Rp 10 juta per tahun, tetapi pada 2018 ia meminta pengurangan pajak menjadi Rp 5 juta akibat persaingan usaha yang semakin ketat.
Terlihat di sini bahwa UMKM tersebut bukan UMKM yang sengaja menghindar bahkan mempercayakan DJP untuk menghitung pajaknya setiap tahun, meskipun begitu permasalahan tetap timbul, dengan tanpa kejelasan usahanya ternyata mengalami kurang bayar pajak dengan jumlah yang sangat besar.